Udah lama gak nulis lagi. Sekarang
lagi termotifasi lagi untuk berbagi ilmu kepada para pembaca bloger. Ini dalil
dari hadits riwayat Ibnu Majah mengenai milik bersama (Syuf’ah). Langsung aja kita
liat haditsnya untuk lebih jelasnya.
2492-
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ , قَالاَ :
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ ، عَنْ جَابِرٍ ,
قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ : مَنْ كَانَتْ لَهُ
نَخْلٌ أَوْ أَرْضٌ فَلاَ يَبِعْهَا ، حَتَّى يَعْرِضَهَا عَلَى شَرِيكِهِ
Artinya : Barang siapa
yang mempunyai kebun kurma atau tanah maka janganlah menjual pada kebun itu
samapi menawarkan terlebih dahulu pada teman usaha bersamanya.
2496- حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ ، حَدَّثَنَا
أَبُو أُسَامَةَ ، عَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ ،
عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ بْنِ سُوَيْدٍ ، عَنْ أَبِيهِ الشَّرِيدِ بْنِ
سُوَيْدٍ ، قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللهِ ، أَرْضٌ لَيْسَ فِيهَا لأَحَدٍ
قَسْمٌ وَلاَ شَرِيكٌ ، إِلاَّ الْجِوَارُ ، قَالَ : الْجَارُ أَحَقُّ بِسَقَبِهِ.
Artinya
: Aku Syarid bin Suwaid bertanya wahai Rosululloh adapun tanah tidak ada
pembagian dan juga tidak milik bersama (yang ada ) kecuali hanya beberapa tetangga.
Nabi bersabda adapun tetangga lebih berhak sebab dekatnya.
2497- حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى ، وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ
بْنُ عُمَرَ , قَالاَ : حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ ، حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ
أَنَسٍ ، عَنِ الزُّهْرِيِّ ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ ، وَأَبِي سَلَمَةَ
بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى
الله عَليْهِ وسَلَّمَ قَضَى بِالشُّفْعَةِ فِيمَا لَمْ يُقْسَمْ ، فَإِذَا وَقَعَتِ
الْحُدُودُ فَلاَ شُفْعَةَ.
Artinya : Dari Abi
Huroiroh sesungguhnya Rosululloh SAW. menghukumi syuf’ah itu sesuatu yang belum
dibagi. Maka ketika telah jelas batas-batasnya, maka itu bukan syuf’ah.
Inti dari hadits ini yaitu
yang dikatakan Syuf’ah (milik bersama) yaitu sesuatu yang dimiliki bersama-sama
dan tidak ada batas-batasnya. Biasanya ini diaplikasikan dalam kehidupan
sehari-hari dengan membangun usaha bersama. Walaupun sahamnya berbeda-beda tapi
kalau tidak ada batas/kapling maka itu adalah Syuf’ah.
Dan ketika salah satu
member dari syuf’ah ingin menjual sahamnya maka pertama kali yang ditawarkan
adalah teman usaha bersamanya itu. Jika tidak mau maka yang harus ditawarkan
yaitu tetangga tanah itu.
Disini juga dijelaskan
jika teman teman ingin menjual tanah/ rumah maka yang pertama di tawarkan yaitu
tetangga tanah itu.
Peraturan dalil ini hanya
tata krama yang sebaiknya dikerjakan oleh orang Islam. Jadi jika dilanggar
tidak ada hukumnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar