Kamis, 31 Mei 2012

MILIK BERSAMA


Udah lama gak nulis lagi. Sekarang lagi termotifasi lagi untuk berbagi ilmu kepada para pembaca bloger. Ini dalil dari hadits riwayat Ibnu Majah mengenai milik bersama (Syuf’ah). Langsung aja kita liat haditsnya untuk lebih jelasnya.





2492- حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ , قَالاَ : حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ ، عَنْ جَابِرٍ , قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ : مَنْ كَانَتْ لَهُ نَخْلٌ أَوْ أَرْضٌ فَلاَ يَبِعْهَا ، حَتَّى يَعْرِضَهَا عَلَى شَرِيكِهِ
Artinya : Barang siapa yang mempunyai kebun kurma atau tanah maka janganlah menjual pada kebun itu samapi menawarkan terlebih dahulu pada teman usaha bersamanya.

2496- حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ ، عَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ بْنِ سُوَيْدٍ ، عَنْ أَبِيهِ الشَّرِيدِ بْنِ سُوَيْدٍ ، قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللهِ ، أَرْضٌ لَيْسَ فِيهَا لأَحَدٍ قَسْمٌ وَلاَ شَرِيكٌ ، إِلاَّ الْجِوَارُ ، قَالَ : الْجَارُ أَحَقُّ بِسَقَبِهِ.
Artinya : Aku Syarid bin Suwaid bertanya wahai Rosululloh adapun tanah tidak ada pembagian dan juga tidak milik bersama (yang ada ) kecuali hanya beberapa tetangga. Nabi bersabda adapun tetangga lebih berhak sebab dekatnya.

2497- حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى ، وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عُمَرَ , قَالاَ : حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ ، حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ ، عَنِ الزُّهْرِيِّ ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ ، وَأَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ قَضَى بِالشُّفْعَةِ فِيمَا لَمْ يُقْسَمْ ، فَإِذَا وَقَعَتِ الْحُدُودُ فَلاَ شُفْعَةَ.
Artinya : Dari Abi Huroiroh sesungguhnya Rosululloh SAW. menghukumi syuf’ah itu sesuatu yang belum dibagi. Maka ketika telah jelas batas-batasnya, maka itu bukan syuf’ah.

Inti dari hadits ini yaitu yang dikatakan Syuf’ah (milik bersama) yaitu sesuatu yang dimiliki bersama-sama dan tidak ada batas-batasnya. Biasanya ini diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari dengan membangun usaha bersama. Walaupun sahamnya berbeda-beda tapi kalau tidak ada batas/kapling maka itu adalah Syuf’ah.
Dan ketika salah satu member dari syuf’ah ingin menjual sahamnya maka pertama kali yang ditawarkan adalah teman usaha bersamanya itu. Jika tidak mau maka yang harus ditawarkan yaitu tetangga tanah itu.
Disini juga dijelaskan jika teman teman ingin menjual tanah/ rumah maka yang pertama di tawarkan yaitu tetangga tanah itu.

Peraturan dalil ini hanya tata krama yang sebaiknya dikerjakan oleh orang Islam. Jadi jika dilanggar tidak ada hukumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar